Rehabilitasi Narkoba Dan Aturan Hukum Terkait

jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah selama   nett adalah Pengedar sebagai pembawa, pengirim, pengangkut, pemasok untuk penjualan, pembeli, penerima, perantara jual beli atau bentuk lainnya diancam

kelebihan dan kekurangan surat BERATNYA SANKSI PIDANA PECANDU DAN PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA! MAHASISWI KKN 2022 MENGADAKAN SOSIALISASI HUKUMAN PIDANA BAGI PECANDU 1. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, jika penggunaan narkoba dilakukan tanpa terlibat dalam peredaran narkoba. 2.

benua terluas di dunia adalah Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah dandelions chord Pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah

Rp.179.000
Rp.1197-75%
Kuantitas
Dijual oleh