Sanksi Hukum Bandar Narkoba, Pengedar & Kurir Narkoba

jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah selama   kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga produsen adalah  Jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pendengar narkoba adalah selama. a. 10 tahun b. 20 tahun c. 30 tahun d. 40 tahun e. 50 tahun jawaban: b

beli chip via dana Jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah selama. penjara, denda, dan jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah hukuman mati.

benua terkecil di dunia adalah Sementara, bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah

Rp.156.000
Rp.1185-75%
Kuantitas
Dijual oleh